You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
39 Pelanggar Tribum di Jaksel Jalani Sidang Tipiring
photo Folmer - Beritajakarta.id

39 Pelanggar Tibum di Jaksel Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 39 warga yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/5). 

Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi yang digelar di PN Jakarta selatan sebesar Rp 79, 078 juta

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, puluhan warga yang menjalani sidang tipiring di meja hijau disebabkan melanggar ketertiban umum. 

31 Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

"Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi yang digelar di PN Jakarta selatan sebesar Rp 79, 078 juta," ujar Ujang Hermawan.

Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran ketertiban umum yang diajukan ke persidangan di antaranya  15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, lima pelanggaran  penggunaan fasilitas umum dan lima pelanggaran usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Serta tiga pelanggar parkir liar, dua pelanggaran usaha pemotongan hewan ternak, dua pelanggaran bertamu lebih dari 1x24 jam, satu pelanggaran pengobatan tanpa izin dan satu pelanggar PMKS," jelasnya.

Ia menambahkan, sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan Yustisi di PN Jaksel.

"Sisanya tujuh pelanggar tidak hadir sehingga mendapat putusan verstek," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1156 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye871 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye829 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye823 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye787 personAldi Geri Lumban Tobing